Sinergitas TNI–Polri Hadiri Musrenbang RKPDes Desa Kalongliud Tahun Anggaran 2026

Metropolitanin8.com – Kabupaten Bogor – Bhabinkamtibmas Desa Kalongliud Polres Bogor Bripka Dody Yudha bersama Babinsa Desa Kalongliud Serda Supriyadi menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang RKPDes) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Kantor Desa Kalongliud, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Kamis (18/09/2025).

Kehadiran unsur TNI–Polri tersebut menjadi wujud nyata sinergitas dalam mendukung pembangunan desa sekaligus menjaga kondusivitas wilayah. Dengan hadirnya aparat keamanan, rangkaian Musrenbang berjalan tertib, aman, dan lancar.

Musrenbang RKPDes Desa Kalongliud juga dihadiri Kasie Penkes Kecamatan Nanggung Ujang Maulana yang mewakili Camat Nanggung, Kepala Desa Kalongliud Jani Nurjaman, S.Pd.I., Ketua BPD H. Selamet Irianto, serta para ketua RT dan RW se-Desa Kalongliud.

Panitia menyampaikan, Musrenbang ini bertujuan membahas dan menyepakati prioritas pembangunan desa yang diusulkan masyarakat melalui RT dan RW. Beberapa usulan yang mengemuka antara lain perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan saluran irigasi pertanian, serta pembangunan fasilitas penunjang kebutuhan warga.

Kapolsek Nanggung AKP Ucup Supriatna, S.Pd., M.Pd. yang menyampaikan arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pentingnya koordinasi berkesinambungan antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, Forkopimcam, dan masyarakat.

“Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama. Sinergi semua pihak mutlak diperlukan agar Kecamatan Nanggung tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kapolsek.

Selain menjaga jalannya kegiatan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga, mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekaligus mendukung program pembangunan desa yang telah disepakati.

Di sisi lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. mengingatkan warga agar tidak segan melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun praktik perekrutan kerja ilegal yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau nomor aduan Polres Bogor 0812 1280 5587 yang aktif 24 jam.

“Dengan adanya jalur pengaduan yang mudah diakses, Polres Bogor berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat sehingga potensi gangguan keamanan dan tindak pidana lainnya dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya.

(Redaksi)