Metropolitanin8.com – Sukabumi – Aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah hukum Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus beroperasi tanpa tindakan hukum yang jelas. Dari hasil investigasi tim awak media pada Sabtu (27/09/2025), terungkap bahwa kegiatan tambang emas ilegal tersebut sudah berlangsung hampir satu dekade tanpa adanya penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu penambangan emas ilegal diketahui milik tokoh masyarakat setempat, H. Mis dan Rosid. Keduanya disebut memiliki pengaruh kuat sehingga usaha ilegal ini tetap berjalan. Dalam konfirmasi langsung, pemilik tambang mengakui mempekerjakan sekitar 50 orang dan menyebut kadar emas yang diperoleh “cukup lumayan”.
Pantauan di lapangan juga menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum APH yang diduga melindungi aktivitas tersebut, bahkan ada indikasi peran oknum awak media tertentu yang menjadi mediator.
Padahal, Presiden RI H. Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di hadapan MPR, DPR, dan DPD menegaskan agar aparat menindak tegas semua pelaku tambang ilegal serta pihak-pihak yang melindungi mereka tanpa pandang bulu.
Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Indonesia Provinsi Jawa Barat, Aminudin, SH, menyampaikan bahwa kondisi ini mengindikasikan adanya praktik suap.
“Kalau penambang emas ilegal sudah berjalan hampir sepuluh tahun tanpa ada tindakan hukum, jelas patut diduga ada praktik suap yang membuat APH tutup mata. Padahal instruksi Presiden sudah jelas, siapa pun yang melindungi usaha ilegal harus ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas APH di Kabupaten Sukabumi dan komitmen dalam menegakkan hukum sesuai amanat Presiden. (Tim)














