Metropolitanin8.com – Kabupaten Kupang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Kelas II Kabupaten Kupang melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah seluas kurang lebih 174 hektare yang berlokasi di Desa Kuanheun, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Jumat (19/6/2026).
Pemeriksaan lapangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata yang sedang berjalan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan sejumlah sertifikat hak atas tanah.
Sidang lokasi dihadiri Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi, para penggugat beserta kuasa hukumnya, kuasa hukum para tergugat, serta perwakilan dari beberapa pihak yang turut menjadi tergugat dalam perkara tersebut, di antaranya Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Kupang, PT Lopo Indah, PT Batu Besi, dan PT Dwi Mukti Graha Elektrindo.
Keterangan tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum penggugat, Yupiter Djami Ga, S.H., kepada awak media melalui sambungan telepon pada Jumat sore.
Menurut Yupiter, pemeriksaan setempat tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 43/PDT/2026/PT KPG juncto Nomor 68/PDT.G/2025/PN Oelamasi yang saat ini kembali diperiksa berdasarkan putusan sela Pengadilan Tinggi Kupang yang mengabulkan permohonan banding para penggugat.
“Perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Pakai (HGP) atas sejumlah bidang tanah yang saat ini menjadi objek sengketa,” ujar Yupiter.
Dalam perkara tersebut, tergugat I hingga tergugat VI disebut sebagai ahli waris Daniel Timuli alias Daniel Amtiran. Sementara tergugat VII adalah PT Lopo Indah, tergugat VIII PT Batu Besi, tergugat IX Balmon Kelas I Kupang, tergugat X PT Dwi Mukti Graha Elektrindo, tergugat XI Notaris/PPAT, dan tergugat XII Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang.
Yupiter menjelaskan bahwa gugatan bermula dari dugaan adanya permasalahan dokumen yang berkaitan dengan status ahli waris atas tanah yang disengketakan.
Menurut informasi yang diperoleh dari kliennya, Daniel Timuli alias Daniel Amtiran diduga memperoleh status ahli waris yang kemudian menjadi dasar penguasaan dan transaksi atas tanah tersebut.
“Kami mendalilkan adanya persoalan hukum terkait dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim ahli waris. Hal inilah yang menjadi salah satu pokok gugatan yang saat ini sedang diperiksa di persidangan,” kata Yupiter.
Ia menambahkan, sebagian bidang tanah yang disengketakan sebelumnya telah dialihkan kepada beberapa pihak, termasuk PT Batu Besi, PT Lopo Indah, dan PT Dwi Mukti Graha Elektrindo.
Adapun objek sengketa terdiri atas empat bidang tanah dengan luas masing-masing sekitar 8 hektare, 33 hektare, 53 hektare, dan 80 hektare, sehingga total keseluruhannya mencapai kurang lebih 174 hektare.
Yupiter juga menjelaskan bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Oelamasi sempat mengabulkan eksepsi terkait kompetensi absolut yang diajukan beberapa tergugat. Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang melalui proses banding.
“Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan sebelumnya dan memerintahkan agar pokok perkara diperiksa kembali,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan setempat, lanjut Yupiter, pihaknya menemukan sejumlah fakta lapangan yang menurutnya relevan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam persidangan.
Menurutnya, di atas sebagian objek sengketa terdapat rumah keluarga kliennya, sumur, area pemakaman keluarga, serta berbagai tanaman produktif yang disebut telah ada sebelum terbitnya sertifikat-sertifikat yang kini dipersoalkan.
Selain itu, pada salah satu bidang tanah seluas sekitar 80 hektare ditemukan lahan pertanian berupa kebun jagung, sawah, pohon lontar (tuak), serta pohon jati yang menurut pihak penggugat merupakan bagian dari penguasaan kliennya.
Yupiter juga menyebut terdapat sejumlah sertifikat milik kliennya yang berada di area yang sama sehingga menurut pihak penggugat perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait status dan batas-batas bidang tanah tersebut.
“Kami berharap seluruh fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan setempat dapat dicatat secara objektif dalam berita acara persidangan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini,” ujarnya.
Pihak penggugat berharap proses persidangan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, proses pemeriksaan perkara masih berlangsung di Pengadilan Negeri Oelamasi dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Florianus Fendi












