Kota Tangerang – Metropolitanin8.com – Seorang warga bernama Saad (almarhum) yang awalnya dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kabupaten Tangerang dengan keluhan sakit perut melilit, Selasa (5/8/2025) malam, akhirnya meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) sore. Pihak keluarga menuding keterlambatan penanganan menjadi penyebab memburuknya kondisi pasien.
Keluarga menceritakan, pasien dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00 WIB dan langsung masuk ke IGD. Namun, mereka mengaku tidak mendapat kamar hingga menjelang pagi.
“Baru sekitar pukul 06.00 WIB, dokter bilang harus operasi. Jadwal operasi ditentukan pukul 15.00 WIB,” ujar salah satu anggota keluarga kepada Metropolitanin8.com, Sabtu (09/08/25).
Sebelum operasi, pasien sudah dipasangi selang urine sekitar pukul 09.00 WIB dan selang dari hidung ke lambung sekitar pukul 10.00 WIB sebagai persiapan. Namun, pukul 15.00 WIB operasi ditunda dengan alasan ruang operasi penuh.
“Jam 17.30 WIB baru dibilang ada kamar operasi, tapi kondisi kakek saya sudah lemah. Dari jam 10 malam sebelumnya, tidak boleh makan dan minum,” keluh keluarga.
Menurut penuturan mereka, pasien kemudian dipasang alat bantu pernapasan. Namun, beberapa menit setelahnya, detak jantung almarhum hilang dan dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga juga mengeluhkan tidak bisa menemui dokter yang menangani operasi serta proses pemindahan jenazah yang dinilai terburu-buru. Selain itu, mereka menuding pihak rumah sakit lambat menyediakan ambulans untuk mengantar jenazah ke rumah duka di Sepatan.
“Kalau mau bayar Rp500 ribu, ambulans langsung ada. Kalau tidak, disuruh menunggu,” ujar keluarga dengan nada kecewa.
Pihak RSUD Kabupaten Tangerang hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian pelayanan dan kronologi yang disampaikan pihak keluarga.
Dasar Hukum Terkait Dugaan Kelalaian Pelayanan Kesehatan:
1. Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
2. Pasal 32 huruf a UU No. 44 Tahun 2009
Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
3. Pasal 190 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.
4. Pasal 51 huruf a UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.
5. Pasal 304 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku ia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
6. Pasal 306 KUHP
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 304 mengakibatkan kematian, ancaman pidana dapat meningkat menjadi paling lama sembilan tahun.
Penulis: Redaksi
Sumber: Keluarga Almarhum














