http://Metropolitanin8.com – Kab. Sabu Raijua – Sengketa atas sebidang tanah seluas 760 m² di Kelurahan Seba, Kecamatan Sabu Barat, antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua dan pihak keluarga Djami Ga, kembali memanas. Persoalan ini mencuat ke publik usai penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 25/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg.
Keluarga Djami Ga: Sertifikat Sarat Cacat Hukum:
Yupiter Djami Ga, S.H., perwakilan keluarga sekaligus praktisi hukum, menilai sertifikat hak pakai atas nama Pemda mengandung cacat hukum serius, Kamis (26/06/25).
“Baik penggugat maupun tergugat dalam gugatan malah sama-sama meminta gugatan dikabulkan. Ini aneh, karena biasanya mereka saling berseberangan. Jadi jangan bicara kalah atau menang, karena ini terlihat seperti formalitas hukum belaka,” ungkap Yupiter.
Ia menegaskan, sertifikat hak pakai tersebut diterbitkan di atas tanah milik perorangan, bukan tanah negara. “Hak pakai atas tanah perorangan itu masa berlakunya maksimal 25 tahun. Kalau disebut tidak ada batas waktu, itu tidak sesuai aturan,” katanya.
Yupiter juga menyoroti adanya ketidaksesuaian data antara luas di sertifikat dan surat ukur. “Sertifikat mencatat 700 m² lebih, padahal surat ukur lebih dari 1.000 m². Lalu sisanya ke mana? Pilar batas juga tidak sesuai,” jelasnya. Ia menilai pertanahan dan Pemda harus menjelaskan asal-usul hak pakai tersebut serta siapa yang memberikan.
Lebih lanjut, Yupiter juga menegaskan bahwa keluarga Djami Ga tidak pernah bersengketa dengan Pemda Kabupaten Sabu Raijua. “Ada banyak bukti dan hampir semua orang di Kabupaten Sabu Raijua tahu bahwa keluarga Djami Ga tidak pernah bersoal hukum dengan Pemda,” tegasnya.
Menurut Yupiter, isu yang menyebut bahwa keluarga Djami Ga digugat dan kalah dari Pemda adalah informasi sesat. “Itu kebohongan. Bahkan jaksa yang menangani perkara ini pun menyatakan bahwa keluarga kami belum pernah bersoal hukum. Jadi informasi bahwa kami sudah kalah itu sangat menyesatkan,” katanya.
Ia melanjutkan, “Permasalahan yang benar dalam gugatan tersebut adalah antara Pemda Kabupaten Sabu Raijua dan BPN Kabupaten Sabu Raijua.”
Penyidik Kejari: Proses Hukum Berjalan Normatif:
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Hendrik Tiip, menuturkan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah pengadilan.
“Kami hanya melaksanakan penetapan penyitaan, bukan eksekusi. Kami tidak akan memaparkan batas-batas objek di luar sidang agar tidak menimbulkan penafsiran keliru,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan akan mengungkap semua data di pengadilan Tipikor. “Soal keberatan dari keluarga karena tidak dilibatkan, itu ranahnya Pemda dan BPN, bukan kewenangan penyidik. Kami fokus pada aspek hukum pidananya,” jelas Hendrik.
Pemda Sabu Raijua: Sertifikat 2000 Buktikan Tanah Aset Daerah:
Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa Pemda menggugat sertifikat tahun 2018 karena berdasarkan dokumen resmi, tanah tersebut sudah tercatat sebagai aset daerah sejak tahun 2000.
“Kami sebagai penggugat di PTUN Kupang dan kami menang. Karena itu, kami ajukan pembatalan sertifikat tahun 2018 atas nama Djami Ga ke BPN Provinsi,” jelas Septenius.
Menurutnya, karena perkara ini menyangkut aset Pemda yang diduga dialihkan, kejaksaan kemudian mengambil alih sebagai dugaan tindak pidana korupsi. “Kami menunggu hasil administrasi di BPN Provinsi, dan untuk proses hukum, sepenuhnya kami serahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.
Harapan Keluarga: Keadilan dan Kepastian Hukum:
Yupiter menutup pernyataannya dengan harapan agar para penegak hukum bersikap bijak dan objektif dalam menangani perkara.
“Kami siap menyelesaikan secara baik-baik. Namun, jika jalur hukum yang ditempuh, kami juga siap menghadapinya. Yang kami harapkan hanya keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Dengan empat pihak menyampaikan pernyataan masing-masing, publik kini menunggu bagaimana pengadilan akan memutuskan sengketa yang telah menyita perhatian masyarakat ini.
—
Penulis : Florianus
Sumber : Keluarga Besar Djami Ga
Metropolitanin8
Mengupas Tuntas Kehidupan
Kontak Redaksi: metropolitanin8@gmail.com | WA: 085814443908















