BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan

metropolitanin8un8.com – Kota Medan – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, memasuki babak baru. Polda Sumatera Utara memastikan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepastian itu disampaikan Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian Tri Permadi.

“Betul bang, untuk penanganan oleh kami Subdit II Unit 4 Krimum. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Meski status tersangka sudah ditetapkan, hingga kini Misrayani belum ditahan. Kondisi ini memicu desakan dari pihak kuasa hukum korban agar penegakan hukum berjalan tegas dan transparan.

Kasus tersebut bermula dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, sesuai STTLP Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024. Dalam laporannya, Dwi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp266.960.000 setelah memasok perlengkapan sekolah untuk SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal 2023, saat sekolah tersebut masih dipimpin oleh Misrayani sebelum dipindahtugaskan ke SMKN 1 Dolok Masihul.

Kuasa hukum pelapor dari Law Office Tambun & Associates, Frien Jones IH Tambun SH MH, menjelaskan bahwa barang berupa seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut sekolah telah diserahkan melalui staf tata usaha, Misirawati, namun pembayaran tidak pernah dilakukan.

Jones merinci empat transaksi yang menjadi pokok perkara, yakni:

  1. Seragam batik 782 potong
  2. Seragam olahraga 780 potong
  3. Seragam praktik 780 potong
  4. Seragam batik tambahan 20 potong

Total nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Misrayani dan Misirawati sebagai tersangka melalui SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025.

Selain dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), Jones menyebut terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pungutan liar (pungli). Salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah adanya bukti transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani.

“Kami menilai ada unsur penipuan, penggelapan, bahkan potensi TPPU. Bukti transfer dana sudah kami sampaikan kepada penyidik dan itu harus ditindaklanjuti,” tegas Jones.

Saat ini pihak kuasa hukum menunggu langkah Kejaksaan setelah menerima BAP dari penyidik, termasuk kemungkinan adanya penahanan terhadap para tersangka.

(Tim)