metropolitanin8.com – Kab. Pematangsiantar – Polemik mengenai tempat hiburan malam Studio 21 kembali menjadi sorotan publik. Lokasi yang beberapa bulan lalu dipasangi garis polisi dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi itu kini kembali beroperasi seperti biasa.
Dalam operasi sebelumnya, aparat kepolisian disebut berhasil mengamankan beberapa terduga pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun, pemilik gedung yang disebut-sebut berinisial A (Amut) dikabarkan tidak tersentuh proses hukum. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kembalinya Studio 21 beroperasi tanpa penjelasan resmi mengenai status hukumnya membuat keresahan masyarakat meningkat. Warga mempertanyakan bagaimana sebuah tempat yang sebelumnya disinyalir menjadi lokasi peredaran narkotika dapat kembali menerima pengunjung tanpa kejelasan proses hukum.
Sejumlah masyarakat menilai situasi ini sebagai indikator lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran terhadap fasilitas yang diduga menjadi sarana terjadinya tindak pidana narkotika.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan desakan keras kepada pimpinan Polri. Ia meminta Kapolri memberikan instruksi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil langkah tegas dan transparan terkait kasus ini.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar lokasi tersebut pernah menjadi tempat penyalahgunaan narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri agar memerintahkan Kapoldasu memproses saudara Amut sesuai hukum dan menutup permanen Studio 21,” tegas Henderson, Rabu (19/11/25).
Ia menambahkan, pembiaran kasus seperti ini dapat mencoreng integritas kepolisian dan menurunkan kepercayaan publik.
Apabila proses penyelidikan dan pembuktian dilakukan dan ditemukan unsur pelanggaran, pemilik tempat berpotensi diproses sesuai ketentuan berikut:
1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 131 → Kewajiban melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika.
Pasal 55–56 KUHP → Turut serta, membiarkan, atau memberi kesempatan terjadinya tindak pidana.
Pasal 114, 112, 127 → Untuk pengedar/pengguna, namun dapat menjadi dasar pengembangan kasus.
2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Mengatur kewajiban Polri dalam menjamin penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan tanpa diskriminasi.
3. Perizinan Tempat Hiburan
Jika ditemukan pelanggaran izin operasional, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga penutupan permanen.
Menurut Henderson, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat—terutama terkait narkotika—Studio 21 harus ditutup permanen demi mencegah dampak sosial yang lebih besar.
Narkotika merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang memerlukan respons cepat, tegas, dan tidak memandang siapa pelakunya, tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat dan organisasi sosial menantikan langkah konkret aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada kesan “kebal hukum” bagi pihak tertentu.
(Tim)














